Situbondo, Rabu, 26 Juni 2024 – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada 9 anak pelaku kekerasan yang mengakibatkan matinya anak. Persidangan yang dipimpin oleh I Gede Karang Anggawa, S.H., M.H. ini digelar secara online dan terbuka dengan terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Ruang Smart Room Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ke-9 anak tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan dan membayar restitusi sebesar Rp. 181.670.635 kepada korban atau ahli waris.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
Berikut beberapa poin penting dari putusan hakim:
- Terdakwa: DRR, MKZT, MMG, MF, IA, MBA, MKR, MNKA, dan AZS
- Hukuman: 7 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan
- Restitusi: Rp. 181.670.635, dibayarkan paling lambat 30 hari sejak putusan dikeluarkan
Kasus ini masih bisa diajukan banding oleh pihak terdakwa.