Situbondo, 29 Juli 2024 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Jember telah melimpahkan tahap II seorang tersangka berinisial PY ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari ini. Hadir dalam kegiatan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa & Eksekusi Pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo (Cahya Sankara Udiana, S.H.) beserta staff dan Perwakilan Satgas Bea Cukai beserta jajaran. Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus penyimpanan, penjualan, atau penyediaan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan 1.874 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp.33.942.395,00.
Tersangka PY telah ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Juli hingga 17 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.