
Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terlihat dalam kegiatan Jaksa Menyapa bertema “Pemberantasan TPPO” yang digelar pada Senin (29/9/2025) pagi di Radio Bhasa FM Situbondo.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H. Melalui siaran langsung, masyarakat Situbondo mendapatkan pemahaman komprehensif tentang dasar hukum, bentuk-bentuk, hingga ancaman pidana bagi pelaku TPPO.
Dalam pemaparannya, Huda menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ia menegaskan, bentuk TPPO tidak hanya berupa eksploitasi lintas negara, tetapi juga meliputi adopsi ilegal, eksploitasi anak, hingga pemanfaatan hasil dari tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman untuk pelaku TPPO sangat berat, mulai dari pidana penjara 3 sampai 15 tahun, disertai denda ratusan juta rupiah. Bahkan jika korban sampai meninggal dunia, ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegas Huda.
Tak hanya itu, masyarakat juga diedukasi mengenai restitusi bagi korban TPPO, yaitu kewajiban pelaku mengganti kerugian yang timbul. Restitusi ini berbeda dengan kompensasi, karena langsung dibebankan kepada pelaku kejahatan.
Kegiatan Jaksa Menyapa mendapat respons positif dari pendengar setia Radio Bhasa FM. Warga berharap program edukasi hukum semacam ini dapat terus berlanjut di tahun mendatang dengan tema yang lebih luas, sehingga masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya di mata hukum.
Kejari Situbondo menegaskan, penanggulangan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk mencegah terjadinya eksploitasi manusia di Situbondo.


