Kajati Jatim Menghadiri Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

oleh

Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Ballroom Brawijaya Hotel Grand Tropic Suite Surabaya, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA menghadiri acara Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa peran Kejaksaan sangatlah penting dalam penyelesaian Uang Pengganti. Jaksa dituntut untuk berperan aktif dalam penyelesaian tunggakan Uang Pengganti baik dengan mekanisme penelusuran harta/aset para terpidana, maupun melalui mekanisme gugatan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Kegiatan Pembukaan supervisi ini dihadiri oleh Asdatun, Aspidmil dan Aswas serta para peserta supervisi yang terdiri dari 16 Kajari di wilayah Jawa Timur, para Kasi Datun dan para Kasi Intel se Jawa Timur. Dalam sambutannya Kajati Jatim mengintruksikan kepada para Kajari di wilayah hukum Kejati Jatim yang masih terdapat tunggakan Uang Pengganti, untuk memanfaatkan momen ini sehingga dapat segera menyelesaikan tunggakan Uang Pengganti secara optimal, cepat dan tepat sasaran.

Acara pembukaan Supervisi juga dihadiri oleh
Bapak R. Febrytrianto, S.H., M.H. Sekertaris Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Ketua tim Supervisi beserta Direktur Perdata dan seluruh anggota tim supervisi dari Jam Datun

No More Posts Available.

No more pages to load.