Situbondo – Sabtu, 12 April 2025, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Pesantren” di Pondok Pesantren Nurul Huda, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penerangan Hukum menyampaikan materi mengenai pengenalan hukum kepada para santri. Materi ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh remaja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum sejak dini, khususnya kepada kalangan pelajar dan santri, agar mereka lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan serta tumbuh menjadi generasi yang taat hukum.
Dengan pendekatan edukatif seperti ini, diharapkan para santri dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan pemahaman hukum di lingkungan sekitar mereka.