
Situbondo, 7 November 2025 — Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Seksi Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) bertempat di Aula Wibawadhyaksa, Jumat (7/11/2025) pukul 14.20 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta dari unsur Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Situbondo.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H., Kepala Bakesbangpol Buchari, S.E.T., Kasat Intelkam Polres Situbondo AKP Teguh Priyasan, Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo Kapten Arh Margoto, serta perwakilan dari BIN, Kemenag, KSOP Panarukan, FKUB, dan Korem 083/BDJ.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H. menyampaikan dasar hukum pelaksanaan PAKEM, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, hingga Peraturan Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2019 dan No. 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan.

Beliau menegaskan bahwa PAKEM memiliki peran penting dalam mencegah munculnya ajaran atau aliran yang berpotensi menyimpang, menodai agama, atau meresahkan masyarakat. Kejaksaan, sebagai bagian dari Tim Koordinasi PAKEM, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan terhadap potensi gangguan ketertiban umum yang bersumber dari penyimpangan keagamaan.
Huda Hazamal juga memaparkan hasil pemantauan terhadap kemunculan aliran Budda Djawi Wisnu yang sempat menjadi perhatian di beberapa daerah di Jawa Timur. Berdasarkan hasil wawancara dengan sembilan narasumber dari berbagai instansi dan tokoh agama, tidak ditemukan adanya penganut aliran tersebut di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Situbondo AKP Teguh Priyasan menyampaikan bahwa sepanjang tahun terakhir tidak ditemukan kegiatan keagamaan yang menyimpang di wilayah Situbondo. Hal senada juga disampaikan Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo Kapten Arh Margoto, yang menambahkan adanya temuan aktivitas keagamaan dengan pola berbeda di beberapa wilayah seperti Tambak Ukir dan Kendit, namun tidak ditemukan unsur penyimpangan yang mengarah pada gangguan keamanan.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Buchari, S.E.T. menekankan pentingnya deteksi dini dan koordinasi lintas sektor dalam menangani potensi munculnya aliran kepercayaan yang bisa menimbulkan keresahan.
Perwakilan Kementerian Agama dan BIN Posda Situbondo turut menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya penyimpangan ajaran di masyarakat, namun pengawasan dan edukasi tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa tidak terdapat aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Tim PAKEM Situbondo akan terus melakukan koordinasi, pembinaan, dan pemantauan bersama instansi terkait sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Bidang Intelijen akan terus berkolaborasi dengan jajaran TNI, Polri, BIN, Bakesbangpol, dan FKUB dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam konteks Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Setiap perkembangan terkait hasil pemantauan akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bentuk pelaksanaan tugas intelijen yustisial.
Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama melalui sinergi dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan kepercayaan di masyarakat.



