Kejaksaan Negeri Situbondo Gelar Sosialisasi Penerapan dan Pengisian Aplikasi Jaga Desa

oleh
oleh

Pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 di Ruang Smart Room Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.40 WIB, Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan sosialisasi penerapan dan pengisian aplikasi Jaga Desa yang diikuti oleh 5 Kepala Desa dan Operator Desa di Situbondo yang terpilih sebagai desa percontohan. 5 Desa tersebut yaitu antara lain Desa Besuki, Kotakan, Curah Jeru, Panji Lor, dan Desa Banyuputih.

Aplikasi Jaga Desa, yang merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dirancang untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan dana desa secara digital. Sosialisasi ini difokuskan pada pelatihan praktis penggunaan aplikasi, dengan tujuan agar desa-desa percontohan ini dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Situbondo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyampaikan bahwa pemilihan desa percontohan ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan penerapan aplikasi Jaga Desa berjalan optimal. “Kami memilih 5 desa ini sebagai percontohan karena mereka memiliki komitmen dan potensi untuk menerapkan aplikasi ini dengan baik. Kami berharap, mereka dapat memberikan contoh yang baik bagi desa-desa lain,” ujar Kasi Intelijen Kejari Situbondo.

Selama sosialisasi, peserta diberikan pelatihan intensif mengenai cara mengunggah data, memantau realisasi anggaran, dan membuat laporan melalui aplikasi Jaga Desa. Sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan mengatasi kendala yang mungkin dihadapi. Tim dari Kejaksaan Negeri Situbondo juga memberikan pendampingan khusus untuk memastikan desa-desa percontohan dapat menerapkan aplikasi ini dengan lancar.

“Kami sangat antusias dengan aplikasi Jaga Desa ini. Kami yakin aplikasi ini akan membantu kami mengelola dana desa dengan lebih baik dan transparan,” kata Achmad Boehori, Kepala Desa Panji Lor, salah satu peserta.

Husamah Bahres, Kepala Desa Besuki, salah satu peserta, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih paham cara menggunakan aplikasi Jaga Desa dan siap untuk menerapkannya di desa kami. Ini akan sangat membantu kami dalam mengelola dana desa dengan lebih baik,” katanya.

Via, Operator Desa Kotakan, salah satu peserta, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih telah dipilih untuk ikut dalam sosialisasi ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan aplikasi Jaga Desa dengan baik dan menjadi contoh bagi desa-desa lain”, katanya.

Kejaksaan Negeri Situbondo juga mengumumkan bahwa sosialisasi aplikasi Jaga Desa akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Sosialisasi lanjutan ini akan dilaksanakan di 3 titik wilayah untuk memudahkan akses bagi seluruh desa di Kabupaten Situbondo yaitu wilayah Barat, wilayah Tengah, dan wilayah Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah desa dalam penerapan aplikasi Jaga Desa. Setelah Hari Raya Idul Fitri, kami akan melanjutkan sosialisasi ke desa-desa lainnya dengan membagi 3 titik wilayah, supaya seluruh desa di Kabupaten Situbondo dapat melakukan penginputan data melalui aplikasi Jaga Desa ini, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat terwujud” tambah Kasi Intelijen Kejari SItubondo.

Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah desa dalam penerapan aplikasi Jaga Desa. Pendampingan dan asistensi akan diberikan secara berkelanjutan untuk memastikan aplikasi ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Diharapkan, dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan dana desa di Kabupaten Situbondo dapat semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.