Situbondo, 18 November 2024 — Pada Senin, 18 November 2024, tepat pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, penyidik Polres Situbondo telah melimpahkan proses Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Moh. Taryono, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi pada 18 Juli 2024 lalu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan uraian singkat yang disampaikan oleh penyidik, kejadian bermula pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di mana tersangka Moh. Taryono membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 3 jerigen di SPBU Karangasem. Setelah itu, tersangka membawa ketiga jerigen berisi BBM tersebut ke rumah milik Purnama Suryadi. Di sana, tersangka menyiramkan salah satu jerigen berisi BBM ke bagian depan rumah Purnama Suryadi dan melemparkan satu buah sumbu yang sudah dinyalakan ke arah BBM tersebut. Akibatnya, api menyala dan membakar rumah milik Purnama Suryadi. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materiil dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh penyidik, terdapat bukti yang cukup untuk menduga bahwa tersangka Moh. Taryono melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, pada tanggal 18 November 2024, Taryono resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.
Terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Moh. Taryono diduga telah melanggar pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang serta dapat mendatangkan maut bagi orang lain. Dalam pasal tersebut, terdapat ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pembakaran yang berpotensi merugikan nyawa atau barang orang lain.
Sebagai langkah lanjutan, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan dan menyusun surat dakwaan untuk proses hukum selanjutnya. Surat dakwaan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Situbondo, yang akan memulai proses persidangan terhadap terdakwa Moh. Taryono. Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menghimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.