Situbondo – 23 Juni 2025, Langkah strategis ditempuh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin siang (23/6). Kegiatan yang digelar di Aula Kejari Situbondo ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berbasis hukum
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo ini mencakup :
1. Penegakan Hukum
2. Pertimbangan Hukum (Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Audit)
3. Bantuan Hukum
4. Tindakan Hukum Lain
5. Pelayanan Hukum
MoU ini menjadi jembatan resmi yang mengatur kolaborasi antara kedua institusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Sekitar 70 tamu undangan hadir, termasuk Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiansyah, Sekda Wawan Setiawan, serta Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajari Situbondo menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kejaksaan bukan hanya penuntut umum. Kami juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum demi mendukung program-program strategis Pemkab Situbondo,” tegas Ginanjar Cahya Permana.
Sementara itu, Bupati Situbondo menyambut positif kerja sama tersebut sebagai dukungan konkret terhadap program unggulan daerah, Situbondo Naik Kelas.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama Kejaksaan. Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit akan menjadi landasan kuat dalam memastikan setiap kebijakan daerah sesuai koridor hukum. Ini bagian dari komitmen kami membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan langsung dokumen MoU oleh Kajari dan Bupati Situbondo, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
Penandatanganan kesepakatan ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemkab Situbondo dan Kejari dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara profesional. Dengan penguatan fungsi legal support oleh institusi penegak hukum, diharapkan Pemkab Situbondo semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum.