Situbondo, 14 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Bertempat di Aula Kantor Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kejari Situbondo bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Pendalaman Program “Jaga Desa”, Selasa (14/10). Acara yang dihadiri sekitar 75 peserta dari perwakilan desa se-Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para kepala desa dan perangkatnya mengenai pengelolaan dana desa secara akuntabel, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi bertajuk “Strategi Pengelolaan Keuangan Desa Tepat Sasaran untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat dan Pencegahan Potensi Tipikor Keuangan Desa.” Dalam paparannya, Huda menekankan prinsip dasar pengelolaan keuangan desa yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Program Jaga Desa bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi wujud kehadiran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum secara humanis. Kami ingin desa-desa di Situbondo tumbuh menjadi pilar pembangunan yang kuat dan bebas dari korupsi,” ujar Huda. Materi juga mengupas berbagai permasalahan klasik dalam pengelolaan dana desa, seperti proyek fiktif, mark-up anggaran, penggunaan dana di luar perencanaan, hingga dominasi kroni kepala desa dalam pengambilan keputusan anggaran.
Kegiatan ini juga diramaikan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan terbuka. Beberapa kepala desa mengungkapkan tantangan nyata yang mereka hadapi, mulai dari kurangnya kemampuan dalam membuat SPJ, perbedaan metode audit antara inspektorat dan APH, hingga permasalahan regulasi satuan harga. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari menyampaikan bahwa ke depan akan ada sistem digitalisasi melalui aplikasi Pajak Coretax yang dapat memudahkan pelaporan. Selain itu, Kejari mendorong agar kepala desa tidak ragu untuk menggandeng tenaga teknis profesional dalam menghadapi temuan audit.
“Kami memahami beban kepala desa cukup berat. Karena itu, sinergi antar lembaga pengawasan sangat penting agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi yang keliru,” tambah Huda.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Sugeng Purwo, turut menyampaikan arahan penutup mengenai pentingnya pemahaman regulasi dan penguatan kapasitas kepala desa. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara APDESI, inspektorat, dan kejaksaan sebagai fondasi tata kelola desa yang baik.
Kasi Intelijen Kejari Situbondo menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan melibatkan lebih banyak pihak termasuk tokoh masyarakat dan akademisi. Kegiatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pemerintah desa serta terbentuknya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan di akar rumput. Ke depan, program “Jaga Desa” diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan serta memperkuat ketahanan desa terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).