Kejari Situbondo Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pembinaan Kadarkum di Desa Perante

oleh
oleh

Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melalui Seksi Intelijen kembali menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Balai Desa Perante, Kecamatan Asembagus, pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan membangun ketahanan sosial di tingkat desa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Situbondo, Prio Andoko, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembinaan hukum bagi masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H., Kanit II Satresnarkoba Polres Situbondo Bripka F. Rozy, S.H., Plt. Kabag Hukum Setkab Situbondo Bhima Sunarto Putra, S.H., serta Kepala Desa Perante Drs. H. Hajari.

Dalam kesempatan itu, Bripka Rozy menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga berdampak sosial dan hukum yang berat.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Tolak segala bentuk ajakan menggunakan narkoba, serta laporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., memberikan pembekalan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

“Kebebasan berpendapat di dunia maya bukan berarti bebas tanpa batas. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat hukum,” ujarnya di hadapan peserta.

Kegiatan juga diwarnai sesi tanya jawab yang interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terlebih ketika narasumber memberikan cinderamata kepada peserta yang aktif bertanya.

Melalui kegiatan Kadarkum ini, Kejari Situbondo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya taat hukum serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran di ruang digital.

“Kegiatan seperti ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum di akar rumput,” tambah Huda Hazamal.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dengan suasana hangat dan penuh semangat. Kejari Situbondo berencana melanjutkan program pembinaan serupa di desa-desa lain sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat Situbondo yang sadar hukum, bersih dari narkoba, dan cerdas bermedia digital.

No More Posts Available.

No more pages to load.