KEJARI SITUBONDO GELAR KULIAH UMUM DAN KAMPANYE ANTIKORUPSI: TANAMKAN INTEGRITAS SEJAK DINI PADA GENERASI MUDA

oleh
oleh

Situbondo — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Situbondo terus menguatkan komitmennya melakukan edukasi hukum kepada generasi muda. Pada Senin, 8 Desember 2025, Kejari Situbondo hadir di Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) Situbondo untuk memberikan Kuliah Umum dan Kampanye Antikorupsi dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa berbagai program studi.

Dalam sambutannya, Rektor UNARS Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejari Situbondo. Ia menekankan bahwa kampus merupakan tempat strategis untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, mengingat mahasiswa adalah calon pemimpin yang kelak memegang amanah besar.

“Integritas, kejujuran, dan tanggung jawab harus dibangun sejak sekarang. Korupsi bukan sekadar kejahatan, tetapi ancaman bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Rektor juga berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan mahasiswa agar berani menjadi agen perubahan dalam mencegah dan melawan praktik korupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Materi inti yang disampaikan oleh Kasi Intelijen berlangsung interaktif dan mudah dipahami. Ia mengawali dengan menjelaskan pengertian korupsi, dasar hukum (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor , dalam KUHP Nasional pasal 603 dan 604 yang mulai berlaku 2 Januari 2025) serta bagaimana korupsi dapat merugikan negara dan melemahkan kepercayaan publik.

Selanjutnya dijelaskan pula:

a. Tiga proses utama penanganan perkara korupsi: penyelidikan, penyidikan, penuntutan.

b. Tujuh jenis utama korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan pengadaan.

c. Modus korupsi yang sering terjadi seperti penggelembungan anggaran (mark-up), suap proyek, dokumen palsu, dan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

d. Langkah pencegahan, yaitu memperkuat integritas, memahami prosedur, serta berani melaporkan penyimpangan melalui kanal resmi.

Pemaparan ini membuat mahasiswa menyadari bahwa korupsi tidak selalu tampak sebagai tindakan besar, tetapi sering berawal dari penyimpangan kecil yang dibiarkan.

Pada sesi tanya jawab pukul 11.30 WIB, para mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait proses pembuktian korupsi, peran aparat penegak hukum, hingga tantangan membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah. Banyak mahasiswa mengaku baru memahami betapa kompleks dan luasnya bentuk-bentuk korupsi yang dapat terjadi.

Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-368/F/Fjp/12/2025 mengenai pelaksanaan Hakordia 2025. Kejari Situbondo menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk lingkungan akademik.

Kegiatan ditutup pada pukul 11.55 WIB dengan harapan bahwa kerja sama antara UNARS dan Kejaksaan Negeri Situbondo dapat terus berlanjut. Edukasi hukum seperti ini dinilai sangat penting untuk membangun budaya hukum yang sehat dan memperkuat komitmen antikorupsi di kalangan generasi muda.

Dengan semangat Hakordia, Kejari Situbondo mengajak seluruh mahasiswa menjadikan integritas sebagai identitas diri dan berani berkata tidak pada korupsi, kapan pun dan di mana pun.

No More Posts Available.

No more pages to load.