Kejari Situbondo Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2025, Tegaskan Komitmen Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

oleh
oleh

Situbondo, 14 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama dan berkepercayaan melalui gelaran Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Senin malam (14/7), di Aula Wibawajaksa.

Acara yang dihadiri oleh ±45 peserta lintas sektor tersebut mempertemukan unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Kesbangpol, Kemenag, MUI, BIN, FKUB hingga perwakilan intelijen daerah, guna membahas perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Situbondo, termasuk pencegahan terhadap potensi konflik sosial.

Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan mandat pengawasan PAKEM. Ia juga mengungkapkan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan tugas, termasuk Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 dan berbagai regulasi internal Kejaksaan.

“PAKEM bukan hanya alat deteksi dini, tetapi juga ruang dialog lintas keyakinan. Tugasnya mencakup deteksi, pelaporan, pembinaan, dan pengambilan langkah preventif hingga represif terhadap aliran yang berpotensi meresahkan masyarakat,” jelas Huda.

Dalam rapat ini juga disinggung soal pemetaan terhadap kemunculan ajaran Budha Djawi Wisnu yang sempat mengemuka di beberapa wilayah Jawa Timur. Namun setelah dilakukan penelusuran dan wawancara terhadap sembilan narasumber dari unsur keagamaan dan pemerintahan, tidak ditemukan keberadaan ajaran tersebut di Kabupaten Situbondo.

Ketua MUI Situbondo, Drs. Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdar, M.Pd., menyampaikan bahwa potensi kerawanan justru kerap muncul dari konflik internal dalam satu agama. Oleh karena itu, edukasi keagamaan yang bijak dan dialogis menjadi kunci pencegahan.

“Kerukunan di Situbondo saat ini cukup kondusif. Tapi kita tetap perlu mengantisipasi perbedaan paham internal, baik di Islam, Kristen, maupun agama lain,” ujarnya.

Pihak Kodim 0823 dan Polres Situbondo juga menyampaikan komitmen mendukung penanganan aliran kepercayaan dengan pendekatan dialog terbuka. Hal ini turut ditekankan oleh perwakilan BIN dan Kanit Sosbud Intelkam Polres Situbondo, yang menyarankan pendekatan persuasif dan dialogis.

Sementara itu, pihak Kemenag dan FKUB mengusulkan agar aliran kepercayaan yang eksis di masyarakat tetap dirangkul dalam komunikasi yang sehat dan terbuka, bukan diasingkan. Kepala Kesbangpol Situbondo bahkan menegaskan pentingnya silaturahmi intensif ke komunitas-komunitas keagamaan untuk menjaga harmoni sosial.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 21.35 WIB ini ditutup dengan kesimpulan bahwa penanganan aliran kepercayaan dan keagamaan harus mengedepankan tiga pendekatan utama: hikmah dan bijaksana, musyawarah, serta dialog terbuka.

Dengan sinergi lintas sektor yang solid, Kejaksaan Negeri Situbondo berharap potensi gangguan terhadap ketentraman masyarakat akibat penyimpangan aliran dapat dicegah sejak dini.

No More Posts Available.

No more pages to load.