Kejari Situbondo Serahkan Dokumen Penetapan Perkara Restoratif Justice atas Kasus Pak Wir

oleh
oleh

Situbondo, 14 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam penerapan Restoratif Justice dengan menyerahkan dokumen penetapan perkara RJ35 pada Jumat (14/3). Acara yang berlangsung di kantor Kejari Situbondo ini menandai penyelesaian perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP atas nama Musawir alias Pak Wir bin Darmo.

Dokumen penetapan ini diserahkan setelah kasus tersebut secara resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perkara dapat diselesaikan tanpa perlu melanjutkan proses peradilan, dengan mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Kepala Seksi Pidana Umum menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice menjadi bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. “Dengan penyerahan dokumen ini, secara resmi perkara dinyatakan selesai. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menegaskan bahwa Restoratif Justice bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga solusi yang efektif dalam menangani perkara pidana ringan. Kejari Situbondo berharap ke depannya mekanisme ini semakin diperkuat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada sekadar penghukuman.

No More Posts Available.

No more pages to load.