Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menandatangani Kesepakatan Bersama (KSB) dengan PT Sinergi Gula Nusantara dan PT Nusantara Sebelas Medika dalam hal penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan KSB ini dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, bertempat di Aula Wibawadhyaksa Kejari Situbondo.
Acara penandatanganan KSB ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Situbondo Alfiah Yustiningrum, S.H., General Manager PG Asembagus, PG Wringin Anom, PG Pandji, dan Rumah Sakit Elizabeth.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejari Situbondo dalam bidang pendampingan hukum perdata dan TUN. Ia berharap kedepannya sinergitas dan kepercayaan yang sudah diberikan agar terus terjaga.
KSB ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan masalah hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh PT Sinergi Gula Nusantara dan PT Nusantara Sebelas Medika. Dengan adanya KSB ini, Kejari Situbondo akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua perusahaan tersebut dalam hal penyelesaian perkara perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penandatanganan KSB ini merupakan wujud komitmen Kejari Situbondo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Situbondo.