Situbondo – 30 April 2025, Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan keselamatan bangunan, Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar kegiatan “Penerangan Hukum Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung” pada Rabu (30/4), bertempat di Aula Wibawadhyaksa. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta dari berbagai instansi dan elemen masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Provinsi Jawa Timur, Ir. Ritos Hari Coviana, M.T, serta dihadiri pula oleh pejabat internal Kejaksaan Negeri Situbondo seperti Kepala Seksi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Huda Hazamal menyampaikan bahwa SLF bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu instrumen hukum penting yang menjamin keselamatan publik. “Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya sebatas dokumen administratif, tapi menjadi alat perlindungan hukum ketika terjadi insiden pada bangunan. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin keamanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ir. Ritos Hari Coviana menjelaskan secara rinci peran vital SLF dalam proses perizinan bangunan. “SLF merupakan bukti bahwa bangunan telah memenuhi kelayakan baik dari sisi teknis maupun administratif. Ini adalah prasyarat utama sebelum sebuah bangunan digunakan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa SLF berjalan beriringan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai dua elemen krusial dalam penataan pembangunan. Kedua dokumen ini menjamin kepatuhan terhadap standar teknis, mendukung ketertiban tata ruang, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemilik bangunan. Materi yang disampaikan juga meliputi dasar hukum SLF yang mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung,
4. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang SLF,
5. Peraturan Bupati Situbondo No. 32 Tahun 2019.
Tak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis SLF (baru, perpanjangan, dan perubahan), masa berlaku SLF—yakni 5 tahun untuk bangunan usaha dan 20 tahun untuk rumah tinggal—serta pentingnya peran konsultan pengkaji teknis yang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. SLF bukan hanya instrumen teknis, melainkan juga bentuk perlindungan hukum yang wajib dipahami oleh setiap pemilik bangunan, khususnya pelaku usaha. Jika kewajiban SLF diatur dalam peraturan daerah, maka kelalaiannya dapat dikenakan sanksi administratif.