Situbondo, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri Situbondo, bersama dengan berbagai instansi terkait, menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Situbondo pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wibawadhyaksa ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mengawasi dan mencegah berkembangnya aliran kepercayaan yang menyimpang.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., menekankan pentingnya rapat koordinasi ini untuk mengindikasi potensi risiko dan melakukan pencegahan dini terhadap munculnya aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat. Beliau juga menyoroti perlunya melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata aliran kepercayaan yang sudah tercatat.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, Habib Muhammad Bin Abu Bakar Al Muhdor, mengapresiasi kondusivitas kerukunan umat beragama di Situbondo. Namun, beliau juga mengingatkan akan pentingnya mewaspadai munculnya aliran kepercayaan baru yang dapat mengganggu kerukunan tersebut. Habib Muhammad menyarankan agar data mengenai aliran kepercayaan yang sudah ada diperbarui dan dilakukan verifikasi.
Para peserta rapat yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, TNI serta Kepolisian, juga menyampaikan pandangan dan informasi terkait kondisi terkini pengawasan aliran kepercayaan di Situbondo. Hasil diskusi menunjukkan bahwa secara umum situasi masih kondusif, namun tetap perlu kewaspadaan terhadap potensi munculnya kelompok-kelompok yang mengajarkan ajaran menyimpang.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh anggota tim PAKEM dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam melakukan pengawasan serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran agama yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.