Situbondo, 4 Juli 2024 – Bertempat di Ruang Kerja Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (4/7/2024), terselenggara kegiatan rutin Koordinasi Perkara. Acara ini mempertemukan para Kanit Reskrim Jajaran Polres Situbondo dengan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra, S.H., M.H.
Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk membangun sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani perkara-perkara pidana di wilayah Situbondo. Dalam pertemuan tersebut, para Kanit Reskrim memaparkan perkembangan penanganan perkara di masing-masing polsek, serta kendala-kendala yang dihadapi.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra, S.H., M.H., memberikan arahan dan masukan terkait penyelesaian perkara yang sedang ditangani. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang erat antar APH untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan efektif dan efisien.
“Koordinasi perkara ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan untuk memperkuat sinergitas antar APH di Situbondo,” ujar Ivan Praditya Putra. “Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyelesaikan perkara-perkara pidana dengan lebih cepat dan tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”
Kegiatan koordinasi ini disambut positif oleh para Kanit Reskrim Jajaran Polres Situbondo. Mereka meyakini bahwa koordinasi yang berkelanjutan akan meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat penegakan hukum di Situbondo.
Kegiatan koordinasi perkara ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Situbondo dan Polres Situbondo untuk mewujudkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di wilayah Situbondo.