Situbondo, 7 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi menyalurkan dana hibah kepada puluhan pengurus tempat peribadatan tahun anggaran 2025 dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Arya Situbondo pada Kamis pagi (07/08). Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Situbondo turut hadir memberikan pengarahan hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi IV DPRD, serta Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H. Selain itu, para penerima dana hibah dari berbagai tempat peribadatan se-Kabupaten Situbondo juga mengikuti acara ini dengan antusias.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diisi dengan rangkaian agenda, termasuk laporan panitia, sambutan pejabat, serta penyerahan simbolis dana hibah. Dalam sesi inti, Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan dana hibah.
“Dana hibah ini bersumber dari keuangan negara. Maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 46 Tahun 2023. Jika disalahgunakan, maka bisa dikenakan pasal pidana korupsi,” tegas Kasi Intelijen di hadapan para penerima hibah.
Beliau juga mengingatkan tentang modus-modus penyimpangan yang kerap terjadi dan meminta semua pihak untuk menghindarinya serta menyusun laporan pertanggungjawaban dengan jujur dan tepat waktu.
Wakil Bupati Situbondo dalam sambutannya menegaskan bahwa hibah ini diberikan untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan tempat peribadatan di Situbondo. Ia meminta agar dana digunakan sebaik-baiknya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa pihak legislatif mendukung penuh program ini dan siap menjadi saluran aspirasi masyarakat dalam hal pengelolaan anggaran yang bersentuhan langsung dengan publik.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penutupan pukul 10.30 WIB. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penerima hibah dapat memahami tanggung jawab hukum dan administratif atas dana yang diterima.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memantau penggunaan dana hibah, serta berkoordinasi aktif dengan unsur TNI, Polri, dan Intelijen Daerah demi menjaga integritas pelaksanaan program bantuan hibah di Kabupaten Situbondo.