Situbondo, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) dalam proses pemberangkatan ibadah haji kepada Polres Situbondo.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 11.00 WIB di Markas Polres Situbondo. Tim penyelidik dari bidang pidana khusus Kejari Situbondo yang hadir dalam penyerahan ini terdiri dari Kepala Seksi Pidana Khusus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Umum RM. Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H. Penanganan perkara diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan beserta jajarannya.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan pungli atau gratifikasi terkait percepatan pemberangkatan ibadah haji. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Situbondo, oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Situbondo berinisial Moh. Halek, S.Pd.I diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan iming-iming percepatan jadwal keberangkatan haji.
Modus tersebut menyebabkan kerugian terhadap para calon jamaah haji yang telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp178 juta. Hasil penyelidikan dan pendapat ahli menyimpulkan bahwa peristiwa hukum ini masuk ke dalam ranah pidana umum, sehingga Kejari Situbondo menyerahkannya ke Polres untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil demi kepastian hukum dan sesuai dengan hasil ekspose bersama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo,” terang Kasi Pidsus Kejari Situbondo.
Kejari Situbondo melalui Bidang Intelijen akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk jajaran intelijen daerah, TNI, Polri, dan aparat keamanan lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Setiap perkembangan perkara ini juga akan segera dilaporkan kepada pimpinan Kejati Jawa Timur untuk menjadi perhatian.