Penegakan Hukum Tegas, Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Inkracht 2024–2025

oleh
oleh

Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Situbondo, Jl. Basuki Rahmat No. 1A.

‎Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kapolres Situbondo AKBP Reza Dharmawan S.I.K., M.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid, S.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono, M.Kes. Hadir pula pejabat Kejari, perwakilan media, dan undangan lainnya.

‎Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yuni Ekawati, S.H., M.H., selaku ketua penyelenggara, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara biasa dan 18 perkara tindak pidana ringan. Seluruh perkara tersebut diputus antara Mei 2024 hingga Juli 2025.

‎Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

‎1. Narkotika: 128,381 gram sabu-sabu dan 1.127,053 gram ganja (29 perkara)

‎2. Obat Keras: 55.377 butir Trihexyphenidyl dan 2.794 butir Dextro (53 perkara)

‎3. Minuman Keras: 3.582 botol arak (23 perkara)

‎Barang bukti lain dari kasus perjudian, senjata tajam, penipuan, pelecehan seksual, TPPO, pencurian, penganiayaan, hingga perkara ITE dan illegal logging. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dirusak, atau ditimbun, memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

‎Kajari Situbondo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah agenda rutin sesuai perintah hukum, sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas. “Ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan,” ujarnya.

‎Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan sesi foto bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.