Situbondo, 6 Desember 2024 – Pada hari Jumat, 6 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Pemerintah Kota Situbondo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 80 orang peserta dari berbagai instansi pemerintah, baik dari jajaran pemerintah kota maupun kabupaten Situbondo.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya: Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo, Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., Kepala OPD beserta jajaran, Camat dan PPK lainnya.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., yang mengulas berbagai hal terkait tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam paparannya, Kajati Situbondo menyampaikan data penting dari Transparency International mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang stagnan di angka 34 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara. Beliau juga menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi serta berbagai bentuk penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti suap, manipulasi dokumen, dan persekongkolan yang merugikan negara.
Di antara poin penting yang disampaikan adalah bentuk-bentuk penyimpangan yang dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa, antara lain: Mempengaruhi pejabat pengadaan untuk melanggar ketentuan yang ada, melakukan persekongkolan untuk mengatur harga dan mengurangi persaingan, membuat atau menyampaikan dokumen yang tidak benar dan lainnya. Selain itu, Kajari Situbondo juga menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum dan bertindak sebagai mediator dalam sengketa antar lembaga negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 10.30 WIB, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai materi yang telah disampaikan. Berbagai pertanyaan terkait tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta upaya pencegahan korupsi dijawab dengan rinci oleh narasumber.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta iklim pengadaan yang lebih sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah-langkah preventif yang lebih terstruktur diharapkan dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus memastikan pembangunan negara dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang potensi korupsi, diharapkan peserta dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan serta berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini berhasil menegaskan komitmen bersama antara pemerintah dan penegak hukum untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Diharapkan bahwa kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia.