PENGUMUMAN

oleh
oleh

  

 

     

Situbondo – 3 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Situbondo mengumumkan putusan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas (Tilang) periode sidang Tahun 2022. Berdasarkan putusan tersebut, para pelanggar yang telah dijatuhi pidana denda dan biaya perkara diminta untuk segera membayar dan mengambil barang bukti. Pelanggar yang tercantum dalam lampiran putusan diminta datang ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Mereka harus membawa Surat Tilang sebagai bukti identitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.