Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Periode 2024 – 2029.

oleh
oleh

Situbondo, 21 Agustus 2024 – Telah dilaksanakan Kegiatan Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Periode 2024 – 2029 dengan Penanggung Jawab Ketua DPRD  Edy Wahyudi,SE). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kab. Situbondo Jl. Kenanga No. 01 Kel. Patokan Kec/Kab. Situbondo.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Situbondo (Drs. H. Karna Suswandi, M.M.)., Ketua PN Situbondo (Achmad Rasjid, SH.)., Ketua DPRD Situbondo Lama (Edy Wahyudi, S.E)., Ketua DPRD Situbondo Sementara (Mahbub Junaidi, S.H.I.)., Wakil Ketua DPRD Situbondo Sementara (H. Abdurrahman, S.H)., Sekda Situbondo (Wawan Setiawan,S.H.M.H.)., Dandim 0823 Situbondo diwakili (Kapten Inf Agus Subagyo)., Kapolres Situbondo diwakili (Iptu Harnowo)., Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo diwakili (Gede Bagus Doddy Surya Bramantha Putra, S.H.)., Dansubdenpom V/3-5 Situbondo (Lettu Cpm Fatchur Alimin)., Wakil Ketua DPRD Kab. Situbondo Lama (Heru Sugiarto, S.H)., Wakil Ketua DPRD Kab. Situbondo Lama (Djaenur Ridoh, S.E)., Sekretaris DPRD Kab. Situbondo (Drs. Nugroho, M.Si.)., Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Situbondo (Salugu Widya Utama)., Anggota KPU Kab. Situbondo Divisi Hukum dan Pengawasan ( Sdr. Khoirul Anam, S.H., C.I.A )., Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hupmas KPU Kab. Situbondo (Sdri. Elisa Kustanty, S.E)., Ketua MUI Kab. Situbondo (Drs. Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdhor, M.Pd)., Anggota DPRD Situbondo yang dilantik sebanyak 45 orang., Jajaran OPD Pemkab Situbondo., Pimpinan BUMN dan BUMD Situbondo., Ketua/Perwakilan politik Situbondo., Ketua Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Situbondo., Tamu undangan.

Anggota DPRD Kabupaten Situbondo periode 2024-2029 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah janji. Mereka siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dalam lima tahun ke depan. Dalam sambutannya, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M., Menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah memutuskan tiga fungsi DPR RI yaitu 1. fungsi pembentukan peraturan Daerah, 2. fungsi penyusunan anggaran yang 3. fungsi pengawasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.