Sutubondo – Senin, 20 Januari 2025, bertempat di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo, Jaksa Penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan tersangka, dengan didampingi masing masing Penasehat Hukum, adapun kedua tersangka berinisial:
1. EH selaku anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II/ kades blimbing
2. GS selaku mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II
Adapun kedua orang tersangka tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan dan/atau Gratifikasi dalam Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II. Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sehingga dapat segera dilakukan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1), guna dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai persyaratan formil maupun materiil terhadap perkara dimaksud.