Situbondo, 13 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam agenda permohonan penghentian perkara melalui Restoratif Justice pada Kamis (13/3). Acara ini berlangsung di Smartroom Kejari Situbondo dan berfokus pada kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan terdakwa Musawir alias Pak Wir bin Darmo.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyetujui permohonan penghentian perkara tersebut melalui mekanisme Restoratif Justice. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara secara humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan bagi korban serta pelaku.
Dengan adanya keputusan ini, perkara yang melibatkan Pak Wir secara resmi dihentikan, dan yang bersangkutan dapat melanjutkan kehidupan tanpa beban hukum. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan Restoratif Justice sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Restoratif Justice sendiri merupakan bagian dari kebijakan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejari Situbondo kembali membuktikan perannya dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga restoratif dan humanis.
Kedepannya, diharapkan pendekatan seperti ini semakin diperkuat guna memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.