Situbondo, 19 Juni 2024 – Kamis (14/6/2024), Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya anak secara online dan tertutup. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.
Dalam persidangan ini, terdakwa anak didampingi oleh orang tua/walinya di Kejaksaan Negeri Situbondo. Sedangkan Majelis Hakim, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Saksi, dan Ahli berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggawa, S.H., M.H., dengan didampingi oleh dua orang Anggota Majelis Hakim yaitu Anak Agung Putra W, S.H., M.H. dan I Made Muliartha, S.H. Sedangkan bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Agus Widiyono, S.H., M.H. dan Yuni Ekawati, S.H.,M.H. Sementara itu, terdakwa anak didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Eko Widi, S.H. dan H.Sidi Alkahil Setiawan, S.H., M.H.
Pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang ini dilakukan secara online dan tertutup untuk kepentingan terbaik anak.