Situbondo, 19 Agustus 2024 – Penyidik Polres Situbondo resmi menyerahkan tersangka pembunuhan, Rahmadani, ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari ini. Tersangka diduga kuat telah melakukan pembunuhan di sebuah tempat pencucian mobil di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan pada 1 Juni 2024 lalu.
Atas perbuatannya, Rahmadani dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Situbondo.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah barang seperti pakaian berlumuran darah, pisau, mobil, kunci mobil, STNK, hingga ponsel milik korban.