Surabaya, 9 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 17.35 WIB telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut, adapun Kedua terdakwa yakni Gesang Stto Pradoyo, S.H., tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing, dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1A Khusus Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., dengan anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. Jaksa Penuntut Umum, Cahya Sankara Udiana, S.H., dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada warga pemilik tanah, saudara BH, yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol probowangi.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan:
Pidana masing-masing 4 tahun penjara, Denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, Perintah tetap ditahan, Barang bukti berupa uang Rp.100.000.000,- dikembalikan kepada saudara BH, Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi nasional. Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, serta penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebelum putusan.
Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025.