Situbondo, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti lainnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni:
1. (GS), mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II, dan
2. (EH), Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol tersebut yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kedua tersangka diduga telah memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara memaksa dan/atau menerima gratifikasi dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol. Uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diminta dengan alasan agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dipercepat, padahal mekanisme pemberian UGR telah diatur secara jelas dan tegas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi dan pernah diminta memberikan imbalan atau mengalami pemaksaan, untuk segera melapor ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui saluran pengaduan daring di https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/ serta nomor hotline Indera Adhyaksa di +62 821-4286-1413, dengan menyertakan bukti-bukti permulaan. Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat dapat dipulihkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Situbondo juga melaporkan beberapa pencapaian signifikan dalam menangani tindak pidana khusus selama tahun 2023-2024, antara lain:
1. Penyelidikan: 6 kasus penyelidikan, 2 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
2. Penyidikan: 3 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan 2 kasus dari tahun sebelumnya masih dalam proses.
3. Penuntutan: 2 kasus tindak pidana korupsi berhasil dituntut dan dieksekusi, dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 407.979.606,62.
4. Eksekusi: Beberapa eksekusi dilakukan, termasuk pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda yang disetor ke kas negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Situbondo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara selama tahun 2024 sebesar Rp 4.049.738.785,00, yang bersumber dari beberapa lembaga, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan (Rp 3.004.666.901,00), BAPENDA (Rp 338.015.650,00), BANK BRI (Rp 601.273.212,00), dan BPJS Kesehatan (Rp 105.000.000,00).
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo dalam upaya pengembalian ganti kerugian hasil pengawasan APIP Tahun 2024 atas pengelolaan APBDes Kabupaten Situbondo berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 5.460.035.653,00, yang menunjukkan sinergi yang solid dalam mengelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan Negeri Situbondo berharap, dengan kerja keras dan sinergi yang terus dibangun, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo.