‎PRESS RELEASE PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

oleh
oleh

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, adapun perkara dimaksud yaitu tentang perkara tindak pidana korupsi, yang mana Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo Tahun 2023 – 2024, dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen – dokumen terkait, Tim Penyelidik dalam perkembangan penanganan perkara ditahap penyelidikan, telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan modus yang sama bukan hanya pada bidang sumber daya air melainkan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik meningkatkan status penanganan perkara dimaksud ke tahap PENYIDIKAN guna dilakukan serangkaian tindakan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, Bidang Bina Marga danBidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman terdapat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya dalam pelaksanaanya sesuai dengan berbagai ketentuan maupun pedoman yang harus dipatuhi, namun dalam prosesnya diduga terdapat pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai tujuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan cara antara lain secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan turut serta baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada bidang bina marga dan sumber daya air dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024

Bahwa Penyidik dalam menangani perkara a quo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang saat ini sudah mulai dilakukan pada tahapan tahapan pengadaan ditahun 2025, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak yang terkait dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan baik sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku tanpa rasa khawatir.

Bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif, serta senantiasa menjunjung tingg asas praduga tidak bersalah sampai perkara ini telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahwa kami menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif kepada Penyidik dengan memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran sehingga membuat perkara ini menjadi lebih terang benderang, sedangkan segala upaya perintangan penyidikan tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.