PRESS RELEASE Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Edy Hartono dan Gesang Stto Pradoyo,SH

oleh
oleh

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi, yaitu Gesang Stto Pradoyo, S.H. dan Edy Hartono.

‎‎Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Ruang Sidang Cakra, dipimpin oleh Hakim Ketua Cokia Ana P. Opposunggu, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H. serta Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.

‎‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎‎Isi Putusan Hakim:

‎1. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada masing-masing terdakwa.

‎2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

‎3. Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp50 juta dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan inkracht. Uang titipan terdakwa sebesar Rp100 juta yang sudah disita dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan sebagai uang pengganti.

‎4. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

‎5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada para terdakwa.

‎‎Dengan putusan tersebut maka sesuai dengan tuntutan penuntut umum dimana  sebelumnya dalam fakta-fakta persidangan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi Bahrudin yang merupakan warga yang berhak mendapat ganti rugi atas pengadaan tanah untuk Pembangunan  Ruas Jalan Tol Probowangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023, dengan memaksa memberikan sejumlah uang sebesar 100 juta rupiah kepada terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian dengan adanya penyerahan uang Rp100 juta dari saksi Bahrudin. Namun, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah menitipkan uang pengembalian kepada jaksa sehingga hal ini menjadi faktor meringankan.

‎‎Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang yang dimulai pukul 18.24 WIB dan berakhir pfa pukul 19.20 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.