Bahwa pada hari ini kami akan menginformasikan perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, yang mana setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi Berupa Penyalahgunaan Penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di salah Bank BUMN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023-2024, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2024 meningkatkan status penanganan perkara dimaksud ke tahap PENYIDIKAN guna dilakukan serangkaian tindakan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Bahwa Tujuan Pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM melalui salah satu BUMN (bank plat merah) yang menawarkan beragam produk pinjaman yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah, mulai dari individu hingga pelaku usaha dengan bunga rendah;
Namun dalam kurun waktu 2023 – 2024, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna menemukan suatu peristiwa pidana dimana diduga telah terjadi pemufakatan jahat oleh pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan menyalahgunakan penyaluran kredit UMKM dalam mendapatkan pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan sementara senilai ratusan juta rupiah pada salah satu Bank BUMN Di Kabupaten Situbondo;
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo baik dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi melalui website pengaduan :https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413. Adapun Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan penegakan hukum yang professional dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak
disalahgunakan.