Situbondo, 11 November 2024 – Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, bertempat di ruang Tantya Sudhirajati Polres Situbondo, kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 berlangsung dengan lancar. Rapat dimulai pada pukul 16.25 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan beberapa pejabat dan perwakilan yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Dandim 0823 Situbondo, Kapolres Situbondo, Kejari Situbondo yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H, Ketua KPU Kab. Situbondo beserta komisioner, Ketua Bawaslu Kab. Situbondo beserta komisioner, Perwakilan tim hukum dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 dan 02.
Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Hadi Prayitno, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, yang mengungkapkan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan damai. Evaluasi terhadap debat pertama dan kedua juga menjadi agenda penting dalam rapat ini, agar debat ketiga bisa berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam arahannya menyatakan bahwa seluruh elemen sudah sepakat untuk menjaga Pilkada yang damai dan tertib. Terkait teknis pelaksanaan debat ketiga, Polres siap menjaga keamanan, namun menekankan pentingnya adanya aturan yang disepakati bersama, khususnya mengenai ketentuan yang berlaku bagi pasangan calon dan pendukung mereka. Polres juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mendukung salah satu pasangan calon.
Agita Primasanti, Komisioner KPU Kab. Situbondo, memaparkan konsep debat ketiga yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024. Debat ini akan terdiri dari enam segmen, dan peserta debat diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas acara.
Ketua KPU, Hadi Prayitno, menyampaikan bahwa pelaksanaan debat publik ketiga yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024, harus diundur karena bersamaan dengan agenda Rakornas. Rencana pelaksanaan debat publik ketiga kemudian dibahas dengan dua opsi:
Opsi pertama: Debat tetap dilaksanakan di studio JTV, dengan ketentuan setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa lima orang ke dalam studio dan tidak ada masa yang diizinkan berada di luar venue.
Opsi kedua: Debat dilaksanakan di Situbondo, dengan dihadiri oleh ketua tim pemenangan, keluarga paslon, dan tanpa adanya masa yang hadir di luar. Paslon juga harus menjamin tidak ada ujaran provokatif selama debat berlangsung.
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 01, yang diwakili oleh Haris Suudi, menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati dan meminta agar tata cara debat segera disepakati agar rapat koordinasi bisa berlangsung lebih efisien. Sedangkan Penasihat Hukum Paslon Nomor Urut 02, Dwi Anggi Septiawan, menyampaikan keprihatinan terkait kebocoran informasi mengenai debat di media sosial dan berharap agar masalah ini segera diatasi. Selain itu, Bawaslu Kab. Situbondo menekankan pentingnya debat sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Mereka juga mengingatkan agar debat ketiga dilaksanakan dengan menjaga kepastian keamanan agar tidak terjadi kegaduhan.
Pada sesi terakhir rapat, dilakukan diskusi mengenai jadwal dan mekanisme debat ketiga. Hadi Prayitno mengonfirmasi bahwa debat ketiga akan dijadwalkan ulang setelah koordinasi dengan pihak JTV. Rapat koordinasi ditutup pada pukul 19.27 WIB dengan aman, lancar, dan tertib. Hadi Prayitno selaku Ketua KPU Kab. Situbondo mengucapkan terima kasih atas semua masukan dan kerjasama yang telah diberikan oleh seluruh pihak terkait.