Situbondo, 26 Juli 2024 – Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar, Jl. Bali No.76, Karangtengah, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66137, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan negeri situbondo nomor 7/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit, perkara nomor 4/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit perkara nomor 5/ Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit dan perkara nomor 6/ Pid. Sus-anak/2024/PN Sit, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara kematian anak dengan memindahkan 9 anak terpidana dari rutan kelas II Situbondo ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA kelas I Blitar)
Perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pengadilan Negeri Situbondo telah memutuskan untuk menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Keputusan ini diambil sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak.