
Situbondo, 4 November 2025
Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka MM alias MBS, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: R-115/M.5.40/Eoh.2/11/2025 tanggal 4 November 2025, setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat Nomor R-5274/M.5/Eoh.2/11/2025 tanggal 3 November 2025.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka MM bertemu dengan saksi SR di pinggir jalan Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Tersangka menawarkan diri untuk membeli sepeda motor dengan harga murah.
Keesokan harinya, Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi SR menghubungi tersangka dan menawarkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 dengan harga Rp5.500.000,-. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka membeli sepeda motor tersebut meskipun telah diberitahu bahwa kendaraan itu merupakan hasil kejahatan.
Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa plat nomor tersebut diketahui merupakan milik korban CSS yang sebelumnya kehilangan kendaraannya di wilayah Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,-.
Pertimbangan Restorative Justice
Setelah dilakukan penelitian mendalam, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum;
2. Tersangka bukan residivis dan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
3. Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan di bawah lima tahun;
4. Telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban;
5. Masyarakat dan Kepala Desa Tlogosari memberikan dukungan positif terhadap penyelesaian perkara ini;
6. Berdasarkan hasil profiling sosial, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, dikenal berperilaku baik, dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya.
Barang Bukti
Barang bukti dalam perkara ini berupa:
1. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa plat nomor;
2. Satu buah STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy atas nama F;
3. Satu unit handphone Realme C11 warna abu-abu.
Sebagian barang bukti digunakan untuk perkara lain atas nama tersangka lain, sedangkan handphone dikembalikan kepada tersangka MM.
Sanksi Sosial dan Pasca RJ
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membantu membersihkan Masjid Al-Ikhlas Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang selama dua jam per hari dalam waktu tujuh hari.
Selain itu, tersangka juga akan mengikuti Pelatihan Kerja Teknis Penanganan Pasca Panen Kopi di Pokmas Walida Desa Tlogosari selama 27 hari, sebagai upaya pembinaan pasca penyelesaian perkara.
Penegasan Kejaksaan Negeri Situbondo
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan bentuk penerapan nilai-nilai kemanusiaan, keseimbangan, dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus berkomitmen menjalankan kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

