Situbondo – 1 September 2025, Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Tim Penyidik yang terdiri dari Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Sigit Gianluca Prananda, S.H., serta staf Intelijen dan Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Penyitaan ini dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025, berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025.
2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-04/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit tanggal 27 Agustus 2025.
Adapun objek yang disita berupa Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01481/Sumberkolak seluas 175 m² beserta bangunan di atasnya, termasuk kunci rumah/bangunan, yang terletak di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Adapun objek tersebut disita dari seorang saksi yang merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Plt. Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berinisial TT.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kerugian keuangan negara. Tindakan ini juga menjadi langkah awal dalam rangka asset recovery untuk kepentingan negara.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus melakukan monitoring terhadap hasil penyitaan, menelusuri aset-aset lain yang berkaitan, serta melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo.