Situbondo, 13 Juni 2024 – Sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya anak digelar di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, Kamis (13/6/2024). Pelaku didakwa Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggawa, S.H., M.H. dengan anggota majelis hakim Anak Agung Putra W, S.H., M.H. dan I Made Muliartha, S.H.. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono, S.H., M.H. dan Yuni Ekawati, S.H., M.H. membacakan dakwaan, menjelaskan kronologi kejadian, dan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU berencana menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang besok, Jumat (14/6/2024).
Persidangan dilakukan secara online dan tertutup. Para terdakwa pelaku anak berada di Rutan Situbondo didampingi masing-masing orang tua/walinya. Sementara itu, majelis hakim, panitera, jaksa, dan penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo.