Surabaya, 27 Juni 2024 – Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Kegiatan Pembacaan Dakwaan Sidang Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, dengan Anggota Majelis Hakim Athoillah dan Ibnu Abas Ali, serta Panitera Pengganti Sujarwati S.H. Penuntut umum dalam persidangan ini adalah Ferry Hary Ardianto, S.H.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang dilakukan secara online dan terbuka. Majelis Hakim, Panitera, Jaksa, dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Rutan Kelas IIB Situbondo.
Terdakwa dalam persidangan ini adalah Akhmat, berusia 58 tahun, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wringinanom dari tahun 2013 hingga 2019. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari dua poin utama:
Dakwaan Primer:
- Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan Subsidair:
- Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.