Situbondo Gelar Pembinaan Keluarga dan Desa Sadar Hukum, Warga Dibekali Pengetahuan TPPO

oleh
oleh

Situbondo – Upaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat kembali digencarkan. Rabu (20/8/2025), Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.

‎Acara yang dihadiri Camat Kendit, Kepala Desa Klatakan, Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Situbondo, Asisten I Pemkab Situbondo, serta unsur TNI, mahasiswa, dan warga desa ini berlangsung hangat dan penuh antusiasme.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Situbondo mengupas tuntas soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menjelaskan modus operandi, pencegahan, hingga hak restitusi yang bisa diajukan korban. “Masyarakat harus waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tegasnya.

‎Sementara itu, Satresnarkoba Polres Situbondo memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta jenis-jenis yang kerap beredar di kalangan muda. Warga diminta aktif menjadi mata dan telinga aparat jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Tak ketinggalan, Asisten I Pemkab Situbondo memperkenalkan platform JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), sebuah situs hukum resmi pemerintah daerah yang bisa diakses publik untuk mengetahui berbagai peraturan daerah.

Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata, doa bersama, dan penyampaian materi tambahan dari para narasumber.‎ Melalui pembinaan ini, diharapkan terbentuk masyarakat yang sadar hukum, kritis terhadap ancaman tindak pidana, sekaligus menjadi mitra aktif aparat penegak hukum dalam menjaga Situbondo tetap aman dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.