Situbondo, 11 September 2024 – Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Dinas Satpol PP, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada hari Rabu. Kegiatan yang berlangsung di RM. Langit Biru, Kecamatan Jangkar, ini diikuti oleh anggota Satlinmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Narasumber utama, Cahya Sankara Udiana, S.H. dari Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan secara detail mengenai tugas dan wewenang kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang pidana, khususnya tindak pidana cukai.
Dalam paparannya, Cahya Sankara memaparkan berbagai modus operandi pelanggaran cukai yang marak terjadi, seperti produksi tanpa izin, penggunaan pita cukai palsu, dan penjualan rokok ilegal melalui berbagai jalur distribusi. Ia juga menekankan dampak buruk dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara, masyarakat, maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Situbondo, Drs H. Achmad Purwandi M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kecamatan Jangkar, dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.