Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Wibawadhyaksa. Bidang Intelijen Kejari Situbondo mengadakan Sosialisasi Program Jaga Desa yang mana kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H. dan Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H. menekankan bahwa program ini tidak bertujuan untuk menakut-nakuti aparatur desa, melainkan sebagai bentuk pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa lebih tertib, akuntabel, serta menghindari potensi penyimpangan sejak dini. Kegiatan Sosialiasisasi ini dilakukan selama tiga hari dalam dua sesi yakni sesi pagi pada pukul 09.00 serta sesi siang pada pukul 14.00 WIB. Untuk hari ini dilakukan sosialisasi untuk wilayah Situbondo bagian tengah, hari selasa untuk wilayah Situbondo bagian barat serta untuk hari rabu dilakukan di wilayah Situbondo bagian timur.
Aplikasi Jaga Desa, yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung RI pada 7 Februari 2025 di Semarang, dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini menjadi langkah strategis mengingat alokasi dana desa pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, yang harus dikelola secara tepat sasaran untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan administrasi desa secara terintegrasi dan transparan. Melalui aplikasi ini, seluruh data dan informasi penting desa, seperti APBDes, keuangan desa, aset desa, BUMDes, laporan terpadu, bahkan kegiatan LSM di desa, dapat diinput dan dipantau secara langsung oleh Kejaksaan.
Program Jaksa Garda Desa sendiri bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa.